AI summary
DJP telah memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memantau data dan kepatuhan pajak. Media sosial digunakan sebagai alat untuk mendeteksi ketidaksesuaian dalam laporan pajak. Kolaborasi antara DJP dan Komisi XI DPR RI sangat penting untuk pengelolaan pajak yang lebih baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memakai teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membantu memantau data dan perilaku wajib pajak. AI digunakan untuk melihat pola pelaporan pajak dan mendeteksi adanya kecurangan secara lebih cepat dan akurat.Selain AI, DJP juga memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi tambahan. Media sosial bisa membantu DJP mengecek apakah aset yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan kenyataan.Sistem crawling yang dijalankan DJP mengawasi konten yang diunggah pengguna di media sosial. Jika ada informasi yang tidak sesuai dengan data pajak, DJP akan melakukan verifikasi dan mengambil langkah edukasi atau peringatan.Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pengawasan yang menggunakan data analytic dan media sosial akan diperkuat pada tahun anggaran 2026. Ini bertujuan agar pengawasan pajak semakin efektif dan penerimaan negara meningkat.Pemanfaatan teknologi modern ini memudahkan DJP mengawasi kepatuhan pajak sekaligus mengurangi risiko penipuan dan penggelapan pajak. Wajib pajak diharapkan lebih jujur dan transparan dalam melaporkan pajaknya.
Pemanfaatan AI dan media sosial dalam pengawasan pajak merupakan langkah maju yang sangat strategis untuk mengatasi masalah penghindaran pajak yang selama ini sulit dideteksi secara manual. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan privasi agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat, sekaligus memastikan teknologi digunakan secara etis dan transparan.