Perbedaan Regulasi Stablecoin DPR dan Senat AS Harus Disatukan Segera
Finansial
Mata Uang Kripto
04 Jun 2025
201 dibaca
2 menit
Rangkuman 15 Detik
Legislasi stabilcoin sedang dalam proses di Senat dan Dewan Perwakilan.
Perbedaan antara dua versi undang-undang perlu diselesaikan agar dapat diterima secara bipartisan.
Keterlibatan politik, termasuk mantan presiden, memengaruhi debat tentang regulasi cryptocurrency.
Saat ini, DPR dan Senat AS sedang mendekati pemungutan suara final mengenai regulasi stablecoin, sebuah jenis mata uang digital yang nilainya dijaga stabil. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara RUU yang diajukan di DPR dan Senat yang harus diselesaikan agar dapat menjadi undang-undang.
Salah satu perbedaan utama adalah RUU DPR yang lebih ketat terhadap penerbit stablecoin asing dan mewajibkan mereka tunduk pada aturan yang serupa dengan regulasi AS untuk bisa beroperasi di negara ini. Sementara itu, RUU Senat memiliki aturan yang lebih longgar terkait hal ini.
RUU di DPR juga menetapkan jalur pengawasan yang lebih jelas untuk menentukan entitas mana yang berwenang mengatur penerbit stablecoin, terutama membedakan regulator di tingkat federal dan negara bagian sesuai model bisnis penerbit.
Masalah lain yang menjadi fokus adalah perbedaan pendekatan tentang apakah perusahaan non-keuangan seperti perusahaan teknologi besar boleh menerbitkan stablecoin. DPR mengizinkan mereka dengan regulasi dari Office of the Comptroller of the Currency, sedangkan Senat ada yang melarang perusahaan publik tertentu untuk melakukan hal tersebut.
Keterlibatan politis, terutama karena hubungan Presiden Donald Trump dengan bisnis kripto, menambah kompleksitas dan tantangan dalam mengesahkan regulasi ini dengan cepat. Namun, ada optimism dari pihak DPR dan Senat bahwa mereka dapat menyelesaikan perbedaan dan mengesahkan undang-undang yang kuat untuk stablecoin.