Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis Online dan Pentingnya Halal pada Usaha Makanan
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
28 Mei 2025
26 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor BPJPH.
Restoran Ayam Goreng Widuran menghadapi masalah serius terkait penggunaan bahan non-halal dalam produk mereka.
BPJPH berupaya untuk meningkatkan kuota sertifikasi halal gratis dan memperluas kolaborasi dengan stakeholder.
Isu sertifikasi halal menjadi perhatian setelah kasus minyak babi dalam kremesan ayam di restoran Ayam Goreng Widuran Solo muncul ke publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kehalalan produk makanan di Indonesia yang membuat pelaku usaha mencari cara untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan praktis.
Pelaku usaha kini dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id tanpa harus membawa dokumen fisik ke kantor. Sistem ini memudahkan pengurusan sertifikasi halal, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang ingin memperkuat kepercayaan konsumen.
Terdapat dua skema sertifikasi halal yang bisa dipilih yaitu skema reguler dan skema Self Declare. Skema reguler digunakan untuk produk yang wajib bersertifikat halal dan masih perlu diuji oleh auditor halal dari LPH yang memiliki laboratorium sendiri.
Skema Self Declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Pada skema ini, proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh pendamping halal yang tergabung dalam LP3H sehingga pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah dan cepat.
BPJPH menyediakan kuota sertifikasi halal gratis untuk tahun 2025 sebanyak 1,2 juta sertifikat yang dapat dimanfaatkan oleh usaha mikro dan kecil. Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah produk halal dan membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait.


