Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pendiri Startup Frank Divonis Penipuan Rp2,5 Triliun Karena Klaim Pengguna Palsu

Bisnis
Startup dan Kewirausahaan
News Publisher
29 Mar 2025
1150 dibaca
1 menit
Pendiri Startup Frank Divonis Penipuan Rp2,5 Triliun Karena Klaim Pengguna Palsu

TLDR

Charlie Javice dihukum karena menipu JPMorgan Chase dengan klaim palsu tentang jumlah pelanggan.
Kasus ini menunjukkan risiko yang dihadapi investor ketika berinvestasi dalam startup yang menjanjikan.
Pentingnya verifikasi data dalam transaksi bisnis untuk mencegah penipuan.
Charlie Javice, pendiri startup Frank yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan bantuan keuangan bagi mahasiswa, telah dinyatakan bersalah karena menipu JPMorgan Chase sebesar $175 juta. Dia dan rekannya, Olivier Amar, dituduh melebih-lebihkan jumlah pelanggan mereka dari 300.000 menjadi lebih dari 4 juta. Pengadilan menemukan bahwa mereka membuat data palsu untuk mendukung klaim tersebut.Javice, yang dikenal sebagai sosok yang karismatik, sering muncul di media untuk mempromosikan perusahaannya. Namun, setelah JPMorgan membeli Frank pada tahun 2021, mereka menemukan bahwa informasi yang diberikan oleh Javice tidak benar. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Javice bahkan membayar temannya untuk membuat nama-nama palsu untuk menipu bank.Setelah proses pengadilan selama lima minggu, Javice dan Amar dijatuhi hukuman yang bisa mencapai puluhan tahun penjara. Pengacara mereka berargumen bahwa JPMorgan seharusnya sudah tahu tentang keadaan sebenarnya dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan. Saat ini, Javice masih bebas dengan jaminan sambil menunggu sidang selanjutnya.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.