Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pendiri Startup Frank Dihukum 7 Tahun Karena Penipuan Data Pelanggan

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
News Publisher
30 Sep 2025
1299 dibaca
2 menit
Pendiri Startup Frank Dihukum 7 Tahun Karena Penipuan Data Pelanggan

TLDR

Charlie Javice dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena penipuan.
JPMorgan Chase mengakuisisi Frank dengan harga tinggi berdasarkan informasi yang salah tentang pelanggan.
Kesaksian dari mantan karyawan dan profesor membantu menuntut Javice dalam kasus ini.
Charlie Javice, pendiri startup fintech bernama Frank dan lulusan Forbes 30 under 30, baru-baru ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penipuan. Startup ini sebelumnya telah dibeli oleh JPMorgan Chase pada tahun 2021 dengan nilai transaksi sebesar 175 juta dolar.Pengacara dan manajemen JPMorgan Chase mengungkapkan bahwa Javice telah memanipulasi data pelanggan. Ia mengklaim bahwa Frank memiliki empat juta pelanggan padahal jumlah asli hanya sekitar 300 ribu pelanggan saja.Persidangan mengungkapkan fakta bahwa Javice memerintahkan seorang engineer di Frank, Patrick Vovor, untuk membuat data pengguna palsu sebelum jual beli startup. Ketika Vovor menolak, Javice meminta bantuan seorang profesor matematika dan ilmuwan data, Adam Kapelner, yang akhirnya memberikan kesaksian penting untuk pihak penuntut.Selain Javice, co-defendant dalam kasus ini adalah Olivier Amar, chief growth officer Frank. Kedua pelaku kini harus membayar ganti rugi senilai 278,5 juta dolar sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita oleh JPMorgan Chase akibat penipuan tersebut.Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para investor dan perusahaan besar untuk selalu melakukan pengecekan menyeluruh (due diligence) sebelum mengakuisisi startup. Kecurangan data seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berpotensi menghancurkan reputasi.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.