Fokus
Finansial

Mengungkap Taktik Penghindaran Pajak di Kalangan Orang Terkaya

Share

Kisah ini mengulas bagaimana individu-individu ultra-kaya dan pejabat menggunakan berbagai celah hukum dan modus operandi untuk menghindari kewajiban pajak, serta upaya pemerintah dalam menutup celah tersebut demi kesejahteraan nasional dan keadilan ekonomi.

12 Jan 2026, 12.10 WIB

Larry Page Kabur dari California Akibat Pajak Kekayaan Baru 5%

Larry Page Kabur dari California Akibat Pajak Kekayaan Baru 5%
Larry Page, salah satu pendiri Google dan orang terkaya kedua di dunia, diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.49 quadriliun (US$269 miliar) atau sekitar Rp4.500 triliun. Meski sukses di berbagai sektor bisnis, termasuk teknologi, otomotif, dan aviasi, ia terlihat mengambil langkah drastis terkait pajak yang diusulkan di negara bagian domisilinya, California. California berencana mengenakan pajak kekayaan sebesar 5% untuk individu yang memiliki aset senilai lebih dari Rp 16.70 triliun (US$1 miliar) . Aturan ini ini diterapkan dengan tujuan mengurangi kesenjangan kekayaan dan mendapatkan tambahan pendapatan untuk negara bagian, namun menuai penolakan dari beberapa miliarder. Sebagai bentuk antisipasi, Larry Page memutuskan memindahkan hubungan dengan California lewat Family Office miliknya bernama Koop serta mengonversi beberapa perusahaannya ke Delaware. Beberapa perusahaan milik Page yang dipindahkan antara lain Flu Lab LCC, One Aero, dan Dynatomics, yang sebelumnya berkantor di Florida juga turut ikut dipindahkan. Langkah ini juga didukung dengan beredarnya kabar bahwa Larry Page secara pribadi sudah tidak lagi bermukim di California. Keputusan ini tidak hanya diambil Larry Page saja, karena beberapa tokoh penting lain seperti David Sacks, Palmer Luckey, dan Alexis Ohanian juga menyuarakan penolakan mereka atas pajak kekayaan baru yang diusulkan ini. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas kebijakan pajak kekayaan dan bagaimana para miliarder mungkin menggunakan strategi perpindahan domisili dan aset agar terhindar dari pajak tambahan. Jika tren ini terus berlanjut, negara bagian seperti California bisa mengalami pengurangan pendapatan pajak yang signifikan.
09 Jan 2026, 12.55 WIB

Larry Page Pindahkan Aset Demi Hindari Pajak Baru California

Larry Page Pindahkan Aset Demi Hindari Pajak Baru California
Larry Page, salah satu pendiri Google, adalah orang terkaya kedua di dunia dengan kekayaan mencapai Rp 4.45 quadriliun (US$266,6 miliar) . Kekayaan yang sangat besar ini membuatnya menjadi target pemerintah untuk penagihan pajak, terutama karena California mengusulkan pajak kekayaan baru sebesar 5% untuk orang dan aset yang bernilai di atas 1 miliar dolar AS. Untuk menghindari pajak terbaru ini, Larry Page mengambil langkah strategis dengan memutuskan hubungan domisili dan aset-asetnya dari California. Ia memindahkan family office miliknya, Koop, dari California ke Delaware. Ini adalah bagian dari upaya untuk meminimalkan kewajiban pajak yang akan diberlakukan pemerintah negara bagian tersebut. Selain family office, beberapa perusahaan yang berkaitan dengan Larry Page juga dipindahkan atau dikonversi ke Delaware, seperti Flu Lab LLC, yang bergerak di bidang riset influenza, One Aero yang mendanai bisnis mobil terbang, serta perusahaan aviasinya, Dynatomics. Beberapa dari perusahaan tersebut berkantor pusat di Florida saat ini. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Business Insider yang menemukan dokumen resmi terkait pemindahan ini. Larry Page juga dikabarkan sudah tidak lagi tinggal di California dan menginformasikan rencananya tersebut kepada beberapa orang. Usulan pajak kekayaan ini mendapat penolakan dari para miliarder lain seperti David Sacks, Palmer Luckey, dan Alexis Ohanian. Kasus Larry Page menjadi contoh nyata bagaimana perubahan kebijakan pajak di suatu wilayah dapat menimbulkan reaksi berupa perpindahan aset dan perubahan domisili yang berakibat berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah. Ini menjadi catatan penting bagi pembuat kebijakan untuk merancang sistem pajak yang lebih efektif dan adil.
09 Jan 2026, 10.15 WIB

Jensen Huang Siap Bayar Pajak Rp 130 Triliun di Tengah Pajak Kekayaan California

Jensen Huang Siap Bayar Pajak Rp 130 Triliun di Tengah Pajak Kekayaan California
Pemerintah California baru-baru ini mengeluarkan aturan pajak kekayaan yang menargetkan warga dengan total kekayaan di atas Rp 18.37 triliun (US$1,1 miliar) . Pajak sebesar 5% dari semua aset ini dirancang untuk mendukung program kesehatan, sekolah umum, dan bantuan pangan di wilayah tersebut. Aturan baru ini harus didukung dengan 870 ribu tanda tangan agar dapat diterapkan secara permanen. Jensen Huang, bos perusahaan teknologi Nvidia yang merupakan warga California, menyatakan tidak keberatan dengan aturan baru dan siap membayar pajak hingga Rp 129.43 triliun (US$7,75 miliar) . Ia memilih tetap tinggal di Silicon Valley meskipun harus membayar pajak sebesar itu dari kekayaannya yang diperkirakan mencapai Rp 2.59 quadriliun (US$155 miliar) . Berbeda dari Huang, Palmer Luckey, pendiri perusahaan Anduril, merasa aturan tersebut memberatkan. Luckey menyebut bahwa dirinya dan pendiri lainnya harus mencari cara untuk mengumpulkan uang tunai dalam jumlah besar hanya untuk membayar pajak tersebut, yang dapat memaksa penjualan sebagian besar aset perusahaan mereka. Pajak ini berlaku meskipun orang-orang kaya tersebut pindah dari California di tahun 2026, sehingga mereka tetap harus membayar meskipun tidak lagi tinggal di negara bagian tersebut. Pendapatan dari pajak ini diharapkan dapat membantu meningkatkan layanan publik dan program sosial yang sangat dibutuhkan banyak warga California. Penerapan pajak kekayaan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan fiskal di Amerika Serikat dan menjadi perhatian para miliarder serta pelaku bisnis. Meski mendapat sambutan beragam, inisiatif ini membuka diskusi penting tentang bagaimana negara bagian dan pemerintah dapat mengatasi ketimpangan kekayaan yang sangat besar.
30 Des 2025, 08.30 WIB

Pemerintah Tunjuk OpenAI dan Perusahaan Digital sebagai Pemungut PPN 11%

Pemerintah Tunjuk OpenAI dan Perusahaan Digital sebagai Pemungut PPN 11%
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan digital, termasuk OpenAI, untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari transaksi yang dilakukan di Indonesia. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang sedang berkembang pesat. Aturan ini berlaku bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, serta jumlah pengakses aktif yang cukup besar. Selain OpenAI, dua perusahaan lain yaitu Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP mencatat hingga akhir November 2025, sudah ada 254 perusahaan digital yang diangkat sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan jumlah total mencapai Rp 34,54 triliun, menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor digital ke penerimaan negara. Pemerintah menghitung tarif PPN 11% berdasarkan perhitungan khusus dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang disesuaikan dengan nilai yang dibayar oleh konsumen di Indonesia tanpa termasuk PPN itu sendiri. Kebijakan ini menandakan bahwa ekonomi digital kini menjadi fokus penting dalam memperluas basis pajak nasional. Meski begitu, kebijakan ini juga menghadapi tantangan dalam memastikan perusahaan digital mematuhi aturan pajak dan menghindari sengketa terkait nilai transaksi dan definisi dasar pengenaan pajak. Namun, langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam pengelolaan pajak ekonomi digital di Indonesia.