Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Gojek Sesuaikan Pembagian Pendapatan Mitra Ojol Jadi 92 Persen Sesuai Perpres 2026

Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
News Publisher
19 Mei 2026
52 dibaca
3 menit
Gojek Sesuaikan Pembagian Pendapatan Mitra Ojol Jadi 92 Persen Sesuai Perpres 2026

TLDR

Gojek menyesuaikan skema pembagian hasil bagi mitra pengemudi ojek online menjadi 92%.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan perlindungan lebih bagi pekerja transportasi online.
Gojek berkomitmen untuk menjaga tarif layanan GoRide agar tidak berubah bagi konsumen.
# Gojek Sesuaikan Pembagian Pendapatan Mitra Ojol Jadi 92 Persen Sesuai Perpres 2026Dalam dinamika yang terus berkembang di dunia transportasi online, Gojek telah mengumumkan penyesuaian besar dalam pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi (ojol). Hal ini menjadi perhatian utama karena mengedepankan hak dan kesejahteraan para pengemudi di tengah tantangan industri.Pada tanggal 19 Mei 2026, Gojek mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan bahwa pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi akan meningkat dari 80% menjadi 92%. Penyesuaian ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto, yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online. Di bawah peraturan ini, Gojek akan memotong bagian pendapatannya menjadi maksimal 8%, memastikan pengemudi menerima manfaat yang lebih besar dari setiap layanan yang mereka berikan.Pembagian pendapatan sangat dipengaruhi oleh struktur keuangan yang kompleks antara platform layanan, dalam hal ini Gojek, dan para pengemudi. Di satu sisi, Gojek berfungsi sebagai penyedia platform yang menghubungkan konsumen dengan pengemudi, sementara di sisi lain, pengemudi bertindak sebagai penyedia layanan transportasi langsung. Dengan mengalokasikan 92% dari setiap perjalanan GoRide kepada pengemudi, Gojek bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan pendapatan para mitra, serta memastikan keberlanjutan mereka dalam industri yang sangat kompetitif.Dalam mekanisme ini, Gojek menggunakan model bisnis berbasis komisi, di mana setiap perjalanan yang dilakukan oleh pengemudi menghasilkan pendapatan yang kemudian dibagi antara Gojek dan pengemudi. Ketentuan baru memperlihatkan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya kesejahteraan pengemudi, yang seringkali merupakan sumber penghasilan utama bagi banyak orang. Ini juga mencerminkan perubahan kebijakan pemerintah yang mendukung perlindungan hak-hak pekerja di sektor digital, termasuk jaminan kesehatan dan pengaturan pendapatan yang lebih adil.Peningkatan persentase pendapatan menjadi 92% bukan hanya langkah berani untuk meningkatkan pendapatan para pengemudi, tetapi juga menciptakan momentum positif dalam kebijakan transportasi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal, yang sering kali tak mendapatkan perhatian cukup dari regulasi, kini mulai menjadi prioritas.Tidak kalah penting, implementasi Perpres ini bakal memiliki dampak luas bagi pengemudi lain di industri sejenis, termasuk para pelaku di platform transportasi lainnya. Dengan adanya acuan dan regulasi yang jelas, diharapkan kebijakan ini akan mendorong layanan transportasi lain, seperti Grab, untuk mengikuti jejak Gojek dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi pengemudi mereka.Perubahan ini dapat menjadi langkah menuju stabilitas ekonomi bagi pengemudi, dengan potensi peningkatan pendapatan yang signifikan dari perjalanan mereka setiap hari. Jika kita melihat bahwa satu pengemudi bisa menyelesaikan antara 10 hingga 30 perjalanan per hari, kontribusi finansial yang diperoleh dari adanya perubahan ini dapat memberikan dampak besar bagi dompet mereka dan kualitas hidup keluarga mereka.Artikel ini disintesis dari 6 sumber.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.