AI summary
Oracle melakukan pemutusan hubungan kerja massal dengan syarat pesangon yang rendah. Karyawan kehilangan hak atas saham yang belum vesting saat pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum bagi karyawan terkadang dapat dihindari dengan pengklasifikasian sebagai pekerja jarak jauh. Oracle melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal kepada 20.000 hingga 30.000 karyawan pada 31 Maret dengan pemberitahuan mendadak via email. Banyak karyawan langsung kehilangan akses ke sistem perusahaan seperti VPN dan Slack tanpa peringatan sebelumnya, diikuti dengan penerimaan email pemutusan kerja secara resmi.Oracle memberikan paket pesangon standar berupa empat minggu upah ditambah satu minggu untuk setiap tahun kerja hingga maksimal 26 minggu, dan membayar satu bulan COBRA. Namun perusahaan tidak mengakselerasi hak saham RSU yang belum vested, menyebabkan kerugian besar bagi karyawan, termasuk yang menerima saham sebagai insentif retensi atau pengganti kenaikan gaji.Selain itu, Oracle mengklasifikasikan sejumlah besar pekerja sebagai remote sehingga menghindari kewajiban hukum WARn Act untuk memberikan pemberitahuan PHK 60 hari. Upaya karyawan untuk bernegosiasi agar paket pesangon lebih baik seperti di perusahaan teknologi lain gagal karena Oracle menolak negosiasi dan menerapkan kebijakan take-it-or-leave-it.
Kebijakan Oracle mencerminkan kondisi keras yang dihadapi pekerja teknologi yang terlalu bergantung pada kompensasi saham tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini menjadi peringatan bagi karyawan di sektor teknologi bahwa gaji tinggi tidak selalu menjamin keamanan pekerjaan, terutama dalam kondisinya yang cepat berubah dan penuh tekanan ekonomi.