Koin Meme Pinkfong Rontok Setelah Disangkal Terafiliasi oleh Pemilik Asli
Finansial
Mata Uang Kripto
27 Sep 2025
170 dibaca
2 menit
Rangkuman 15 Detik
Pinkfong menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan meme coin yang tidak resmi.
Incident ini menunjukkan pentingnya verifikasi hak kekayaan intelektual dalam proyek kripto.
Story Protocol menghadapi kritik meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam masalah lisensi.
Sebuah koin meme yang menggunakan nama Pinkfong, karakter di balik lagu terkenal Baby Shark, tiba-tiba harganya jatuh setelah perusahaan yang memiliki hak atas Pinkfong mengumumkan bahwa mereka tidak berhubungan dengan koin tersebut. Koin ini dibuat di jaringan Story Protocol tanpa izin resmi, menyebabkan reaksi keras dari pihak Pinkfong.
Story Protocol adalah platform blockchain yang bertujuan menghilangkan perantara dalam manajemen hak kekayaan intelektual (IP) dengan memungkinkan pengguna mengelola dan menciptakan karya turunan secara langsung. Namun, kasus ini menunjukkan adanya kebingungan dan kesalahpahaman terkait lisensi IP di dalam ekosistem itu.
Token meme yang tidak resmi ini sempat mengalami lonjakan nilai pasar hingga mencapai Rp 8.67 triliun ($519 juta) hanya dalam beberapa jam setelah diluncurkan, tetapi kemudian anjlok hingga sekitar Rp 105.54 miliar ($6,32 juta) setelah klarifikasi Pinkfong. Aktivitas diduga orang dalam juga terpantau dalam distribusi token ini.
IP World, platform yang merilis token tersebut, mengaku sempat berusaha bekerja sama dengan mitra berlisensi Pinkfong, namun ternyata lisensi itu tidak valid. Sebagai langkah keamanan, mereka mengunci biaya kreator sampai pemilik IP resmi benar-benar dikonfirmasi untuk mencegah klaim ilegal.
Kejadian ini menimbulkan perhatian dan kritik terhadap Story Protocol dan mekanisme blockchain dalam mengelola hak IP. Meski Story Protocol menyatakan mereka tidak terkait masalah lisensi, penting bagi industri untuk memperkuat verifikasi dan aturan guna melindungi pemilik IP dan investor.
Analisis Ahli
Dawn Song
Kasus Pinkfong menunjukkan bahwa teknologi blockchain untuk IP perlu disertai dengan sistem verifikasi yang ketat agar inovasi tidak tercemar oleh aktivitas tidak sah yang merugikan semua pihak.