Wajib Tahu! Cara dan Biaya Beli iPhone 17 dari Luar Negeri untuk Indonesia - image 1
Wajib Tahu! Cara dan Biaya Beli iPhone 17 dari Luar Negeri untuk Indonesia - image 2

Wajib Tahu! Cara dan Biaya Beli iPhone 17 dari Luar Negeri untuk Indonesia

Memberikan informasi kepada konsumen di Indonesia tentang regulasi dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan jika membeli iPhone 17 secara langsung dari luar negeri sebelum penjualan resmi di Indonesia tersedia.

23 Sep 2025, 08.30 WIB
32 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • iPhone 17 akan masuk ke Indonesia setelah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.
  • Pembeli dari luar negeri harus membayar pajak yang cukup besar untuk perangkat yang dibeli.
  • Registrasi IMEI adalah langkah penting untuk perangkat yang dibawa ke Indonesia dari luar negeri.
Jakarta, Indonesia - Setelah iPhone 17 resmi diluncurkan pada 9 September, beberapa negara sudah mulai menjual produk terbaru dari Apple ini. Namun, di Indonesia ponsel ini belum dapat dibeli secara resmi sampai saat ini. Meski demikian, seri iPhone 17 sudah mengantongi semua sertifikasi yang dibutuhkan dari pemerintah Indonesia, seperti sertifikasi Postel dan TKDN.
Karena belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, konsumen yang ingin memilikinya harus membeli dari luar negeri. Namun perlu diketahui, saat membeli ponsel dari luar Indonesia, ada prosedur yang harus dipenuhi, seperti registrasi nomor IMEI yang dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Selain itu, pembeli juga harus siap membayar bea masuk dan pajak yang diatur dalam Permenkominfo 1/2020. Bea masuk sebesar 10%, PPN 12% dari nilai impor, dan PPh 10% jika menggunakan NPWP atau 20% tanpa NPWP. Semua ini membuat harga ponsel yang dibeli dari luar menjadi lebih mahal.
Sebagai contoh, untuk seri iPhone 17 termurah yang harganya sekitar USRp 13.14 juta ($799) , nilai yang dikenai pajak setelah dikurangi pembebasan USRp 8.22 juta ($500) adalah USRp 4.92 juta ($299) . Dengan kurs Rp 16.426 per dolar AS, total biaya yang harus dibayar untuk bea masuk dan pajak mencapai sekitar Rp 1.624.527 dengan NPWP atau Rp 2.164.778 tanpa NPWP.
Jika ditambahkan biaya asuransi dan ongkos kirim, biaya total akan semakin tinggi. Jadi bagi konsumen di Indonesia, walaupun sudah bisa membeli iPhone 17 dari luar negeri, harus mempertimbangkan total biaya tambahan yang cukup besar sebelum memutuskan membeli.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250923082239-37-669293/siapkan-uang-segini-untuk-beli-iphone-17-di-luar-negeri-dibawa-ke-ri

Analisis Ahli

Analis Teknologi Indonesia
"Pengaturan IMEI dan pajak impor ini penting agar pasar ponsel Indonesia tetap sehat dan menghindari produk ilegal, meski mungkin terasa memberatkan konsumen pada awalnya."

Analisis Kami

"Keputusan pemerintah untuk mengenakan bea masuk dan pajak atas ponsel impor sebenarnya berdampak positif untuk melindungi pasar lokal dan industri dalam negeri. Namun, tarif yang tinggi tampaknya bisa membatasi akses konsumen kelas menengah dan bawah, sehingga memicu kebiasaan pembelian melalui jalur tidak resmi yang berisiko."

Prediksi Kami

Penjualan resmi iPhone 17 di Indonesia kemungkinan akan terlambat tetapi akhirnya akan tersedia, sementara pasar impor akan tetap diminati meskipun dengan biaya tambahan tinggi bagi sebagian konsumen yang tidak sabar menunggu.

Pertanyaan Terkait

Q
Kapan iPhone 17 diluncurkan?
A
iPhone 17 diluncurkan pada 9 September.
Q
Apakah iPhone 17 sudah bisa dibeli di Indonesia?
A
Belum, Indonesia belum termasuk negara yang bisa membeli iPhone 17 secara langsung.
Q
Apa saja pajak yang harus dibayar saat membeli ponsel dari luar negeri?
A
Pajak yang harus dibayar termasuk bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh 10% atau 20% tergantung NPWP.
Q
Apa itu registrasi IMEI?
A
Registrasi IMEI adalah proses pendaftaran perangkat yang dibawa dari luar negeri yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Q
Siapa yang mengeluarkan sertifikasi untuk iPhone 17?
A
Sertifikasi untuk iPhone 17 dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Perindustrian.