Penegak Hukum Internasional Gagalkan Serangan Ransomware Rusia dan Sita Rp 16.70 miliar ($1 Juta) Bitcoin
Teknologi
Keamanan Siber
12 Agt 2025
78 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Penyitaan server dan bitcoin oleh Departemen Kehakiman AS menunjukkan upaya internasional melawan kejahatan siber.
Geng ransomware BlackSuit dan Royal telah menargetkan sektor-sektor penting di AS dan menghasilkan ransum yang besar.
Kolaborasi antara berbagai lembaga penegak hukum global penting dalam memerangi ancaman ransomware.
Kelompok ransomware asal Rusia yang dikenal dengan malware BlackSuit dan Royal telah menimbulkan kerusakan besar di sektor infrastruktur penting di Amerika Serikat dan negara lain. Mereka menuntut tebusan sangat tinggi yang memengaruhi berbagai layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan publik.
Pada 24 Juli, sebuah operasi gabungan dilakukan oleh kepolisian dan badan keamanan dari berbagai negara termasuk AS, Kanada, dan Eropa untuk menyita server, domain, dan dana cryptocurrency yang terkait kelompok ini. Keberhasilan operasi ini menunjukkan tingkat koordinasi internasional yang tinggi dalam melawan kejahatan siber.
Sejak 2022, kelompok BlackSuit dan Royal diyakini telah memperoleh dana hingga Rp 6.18 triliun ($370 juta) dari ratusan korban. Dana ini sebagian besar disita dari sebuah akun pertukaran digital yang telah dibekukan sejak Januari tahun lalu, membatasi kemampuan pergerakan crypto mereka.
Pihak berwenang menegaskan bahwa ancaman ransomware ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan, terutama karena sasarannya adalah infrastruktur yang sangat penting untuk kehidupan masyarakat dan keamanan negara. Kerja sama antarnegara menjadi kunci utama keberhasilan operasi semacam ini.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memicu penguatan keamanan serta kesadaran akan risiko serangan siber. Namun, tantangan tetap ada karena pelaku ransomware terus berinovasi dan menyesuaikan strategi mereka agar lebih sulit dilacak.
Analisis Ahli
John A. Eisenberg
Penindakan terhadap kelompok ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam melindungi infrastruktur nasional dari ancaman siber yang semakin canggih dan merusak.

