Bitcoin Cetak Rekor Baru Rp1,8 Milyar, Berlatar Legislatif Crypto AS
Finansial
Mata Uang Kripto
15 Jul 2025
260 dibaca
1 menit
Rangkuman 15 Detik
Bitcoin mencapai rekor tertinggi di atas $123,000 karena optimisme terhadap regulasi yang lebih jelas.
Kongres AS sedang mempertimbangkan beberapa undang-undang penting yang dapat membentuk masa depan industri cryptocurrency.
Dukungan dari mantan Presiden Trump dan anggota Kongres Republik memberikan dorongan bagi perkembangan cryptocurrency di AS.
Bitcoin mencapai harga tertinggi baru dengan nilai lebih dari Rp 2.05 juta ($123.000) , yang merupakan sebuah rekor dalam dunia cryptocurrency. Kenaikan ini didorong oleh optimisme investor mengenai adanya kepastian regulasi yang akan segera hadir di Amerika Serikat.
Para legislator di Kongres AS, terutama dari Partai Republik, tengah membahas serangkaian undang-undang yang bertujuan untuk memberi kejelasan dan aturan bagi pasar aset digital, termasuk stablecoin yang memiliki nilai tetap terhadap dolar Amerika.
Salah satu undang-undang penting yang sedang didorong adalah GENIUS Act yang telah disahkan di Senat dan akan mengatur penerbitan stablecoin, termasuk persyaratan cadangan dan lisensi bagi perusahaan penerbit stablecoin.
Selain faktor regulasi, pelemahan dolar AS yang mencapai level terendah dalam tiga tahun terakhir juga menjadi salah satu faktor pendorong utama kenaikan nilai Bitcoin di pasar dunia.
Para analis, seperti Simon Peters, memprediksi bahwa jika undang-undang ini disahkan, hal itu akan memberikan dukungan lebih lanjut terhadap kenaikan harga Bitcoin yang sedang berlangsung, sehingga investor terus memantau perkembangan regulasi tersebut.
Analisis Ahli
Simon Peters
Kelemahan dolar AS dan pengesahan regulasi crypto bisa menjadi pendorong kuat harga Bitcoin yang sedang naik daun.