Standard Chartered Terancam Gugatan Besar Terkait Pelanggaran Sanksi AS
Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
26 Mar 2025
221 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Standard Chartered menghadapi gugatan besar terkait pelanggaran sanksi.
Lebih dari 200 investor mengklaim bahwa pernyataan bank tidak akurat.
Kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan pada tahun 2026.
Standard Chartered, sebuah bank yang berbasis di London, baru-baru ini kalah dalam upaya untuk mengurangi nilai gugatan sebesar 1,5 miliar poundsterling (sekitar 1,94 miliar dolar AS) di London. Gugatan ini diajukan oleh lebih dari 200 investor yang menuduh bank tersebut memberikan pernyataan yang tidak benar mengenai pelanggaran sanksi AS terhadap Iran antara tahun 2007 dan 2019. Sebelumnya, bank ini telah setuju untuk membayar 1,1 miliar dolar AS kepada otoritas AS dan Inggris karena transaksi yang melanggar sanksi.
Pengacara Standard Chartered mencoba untuk membatalkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh sekitar 950 investor, tetapi permohonan mereka ditolak oleh Hakim Michael Green. Ia memutuskan bahwa seluruh kasus harus dibawa ke pengadilan pada bulan Oktober 2026. Meskipun demikian, juru bicara bank menyatakan bahwa mereka akan terus membela diri dan percaya bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Analisis Ahli
Sam Tobin
Gugatan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan regulasi internasional di sektor perbankan yang semakin diawasi ketat oleh otoritas AS dan Inggris.Michael Green
Keputusan untuk melanjutkan seluruh kasus ke pengadilan menunjukkan kekuatan dakwaan dan kebutuhan untuk pengujian menyeluruh atas klaim investor.

