Syarat Diskon Tol 20% Selama Mudik Idulfitri 2025, Ini Aturannya
Finansial
Kebijakan Fiskal
18 Mar 2025
40 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Diskon tarif tol 20% hanya berlaku untuk perjalanan menerus tanpa keluar dari ruas tol.
Pengendara disarankan untuk memanfaatkan rest area dengan bijak, terutama saat arus mudik.
Jasa Marga dan Kementerian PU berkolaborasi untuk mendukung kelancaran arus mudik selama Hari Idulfitri.
Jasa Marga memberikan diskon tarif tol sebesar 20% untuk perjalanan dari Cikampek Utama ke Kalikangkung, tetapi diskon ini hanya berlaku jika pengendara tidak keluar dari ruas tol. Jika pengendara keluar untuk beristirahat di rest area, diskon tetap berlaku asalkan mereka kembali masuk tol dan keluar di Kalikangkung. Diskon ini berlaku selama periode arus mudik dan balik Hari Idulfitri 1446 H/2025, yaitu dari 24 Maret hingga 28 Maret 2025.
Potongan tarif ini berbeda-beda tergantung golongan kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan Golongan I, tarif normal Rp440.000 akan menjadi Rp352.000 selama arus mudik. Pengendara harus memastikan saldo kartu uang elektronik mereka cukup dan data kendaraan terbaca agar bisa mendapatkan diskon. Jasa Marga juga mengingatkan agar pengendara berhati-hati saat menggunakan rest area, terutama saat jam sibuk.
Analisis Ahli
Lisye Octaviana
Penerapan diskon harus diiringi dengan sistem integrasi tarif yang transparan agar memudahkan pengendara dan menghindari kebingungan saat keluar masuk gerbang tol.Wilan Oktavian
Pengaturan arus dan manajemen rest area sangat penting untuk mencegah kepadatan yang bisa mengganggu kelancaran arus mudik, terutama di waktu-waktu sibuk seperti menjelang berbuka.

