
Courtesy of CNBCIndonesia
Praktik Curang Repacking Minyakita, Produsen Takut Risiko Besar
13 Mar 2025, 10.55 WIB
194 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Praktik pengurangan isi minyak terjadi di tingkat repacking, bukan dari produsen.
- Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik curang dalam industri minyak goreng.
- Minyakita yang dikemas ulang oleh repacking sering kali bukan berasal dari skema DMO.
Praktik curang dalam pengemasan minyak goreng Minyakita menjadi perhatian, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan reaksi. Menurut Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), masalah ini berasal dari pengusaha repacking yang mengemas ulang minyak dan sering mengurangi isinya untuk mendapatkan keuntungan lebih. Produsen minyak asli tidak mungkin melakukan pengurangan volume karena risikonya terlalu besar.
Sahat menjelaskan bahwa minyak dari produsen biasanya dikirim dalam kemasan ke distributor utama, tetapi ada distributor yang memilih menerima minyak dalam bentuk curah untuk dikemas ulang. Banyak pelaku repacking di tingkat distributor kedua (D2) yang tidak terdaftar secara resmi dan menyalahgunakan wewenang dengan mengisi kemasan Minyakita dengan minyak curah yang lebih murah dan mengurangi isinya. Hal ini membuat pengawasan menjadi sulit dan membuka peluang untuk praktik curang.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313092943-4-618189/juragan-migor-tunjuk-pelaku-tukang-sunat-isi-minyakita-ini-modusnya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313092943-4-618189/juragan-migor-tunjuk-pelaku-tukang-sunat-isi-minyakita-ini-modusnya
Analisis Ahli
Sahat Sinaga
"Produsen tidak pernah mengurangi isi kemasan karena risikonya terlalu besar, praktik curang justru terjadi di level repacking yang tidak terdaftar dan memakai minyak curah untuk mengurangi isi kemasan demi keuntungan."
Analisis Kami
"Praktik repacking yang tidak diawasi dengan ketat akhirnya merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap produk Minyakita. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus segera memperkuat sistem registrasi dan pengawasan, terutama terhadap pelaku di level distribusi kedua yang berpotensi menyalahgunakan izin repacking."
Prediksi Kami
Pengawasan akan diperketat pada pelaku repacking dan distributor tingkat kedua agar praktik curang pengurangan takaran minyak goreng dapat diminimalisir, serta regulasi terkait repacking akan menjadi fokus pemerintah dalam waktu dekat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi sorotan terkait praktik 'sunat' pada Minyakita?A
Praktik 'sunat' takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan label menjadi sorotan.Q
Siapa yang memberikan reaksi terhadap praktik pengurangan isi minyak?A
Reaksi terhadap praktik pengurangan isi minyak diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.Q
Apa yang dijelaskan Sahat Sinaga mengenai pengurangan isi minyak?A
Sahat Sinaga menjelaskan bahwa pengurangan isi minyak terjadi di tingkat repacking oleh pengusaha tertentu.Q
Di mana praktik kecurangan ini terjadi menurut Sahat?A
Praktik kecurangan ini terjadi di tingkat repacking, khususnya di distributor dua (D2).Q
Apa yang menjadi penyebab utama dari masalah ini?A
Penyebab utama dari masalah ini adalah praktik curang oleh pihak repacking yang tidak terdaftar.




