TLDR
TikTok dituduh melanggar aturan platform online dengan algoritma yang menciptakan 'rabbit hole effect'. Komisi Eropa menemukan bahwa kontrol TikTok untuk mengatasi efek ini tidak efektif. Jika TikTok tidak mengubah desain feed 'For You', mereka dapat menghadapi denda hingga 6 persen dari omset tahunan global. Pomodo.id - Komisi Eropa menuntut TikTok untuk mengubah algoritmanya karena efek "rabbit hole" yang merugikan bagi pengguna. Komisi mengklaim bahwa algoritma rekomendasi TikTok menyebabkan pengguna terus menerus terpapar pada konten yang berhubungan dengan kesedihan, isolasi, dan citra tubuh. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak adiktif dari desain platform tersebut. Meski TikTok telah menerapkan beberapa kontrol untuk mengurangi masalah ini, hasil awal dari Komisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak cukup efektif untuk menangani masalah yang ada.Pada awal tahun ini, TikTok diharapkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Digital Services Act, yang mulai berlaku pada tahun 2023. Undang-undang ini memberikan tanggung jawab hukum kepada perusahaan teknologi untuk memperhatikan dampak platform mereka terhadap pengguna. Jika TikTok gagal memperbaiki desain umpan "For You" mereka, mereka bisa dikenakan denda hingga 6 persen dari pendapatan tahunan globalnya. Selain itu, TikTok juga menghadapi tekanan di Amerika Serikat, di mana para pembuat undang-undang dan berbagai gugatan mengekspresikan kekhawatiran tentang keselamatan anak.Sementara itu, pengguna TikTok harus menyadari bahwa setiap kali mereka menggulirkan atau menyukai video, algoritma tersebut akan menyajikan lebih banyak konten serupa, yang dapat membuat pengguna terjebak dalam siklus paparan konten yang tidak sehat. Henna Virkkunen, pejabat tinggi di Komisi Eropa, menyatakan bahwa efek yang ditimbulkan mungkin sulit untuk dihindari dan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pengguna muda.
Digital Services Act adalah undang-undang yang diperkenalkan oleh Uni Eropa untuk mengatur kewajiban perusahaan teknologi dalam memastikan keselamatan pengguna. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari pengalaman online yang merugikan, termasuk paparan konten yang berbahaya. Ini merupakan langkah penting untuk membuat platform lebih bertanggung jawab dan transparan dalam operasinya terutama bagi pengguna yang mudah terpengaruh, termasuk anak muda. Mispersepsi umum adalah bahwa undang-undang ini hanya berlaku di Eropa, padahal kebijakan serupa bisa diadopsi oleh negara lain, termasuk Indonesia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa para pengguna, terutama anak muda di Indonesia, harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi seperti TikTok. Jika TikTok terpaksa mengubah algoritmanya, ada kemungkinan bahwa penggunaan media sosial di negara kita akan semakin diatur untuk melindungi pengguna dari konten berbahaya. Untuk generasi muda, hal ini dapat mengubah cara mereka menggunakan platform sosial dan mungkin mendorong untuk lebih mencari konten positif yang meningkatkan kesejahteraan mental mereka.Pengaturan yang lebih ketat terhadap platform digital ini juga dapat memberi sinyal kepada para pelaku bisnis dan investor di Indonesia untuk lebih memperhatikan dampak sosial dari teknologi yang mereka kembangkan atau dukung. Jika TikTok kehilangan pendapatan akibat denda yang lebih tinggi, hal ini bisa berdampak pada globalisasi layanan mereka, termasuk di pasar Indonesia. Ke depan, pengguna muda perlu lebih peka terhadap bagaimana algoritma beroperasi, dan perusahaan teknologi diharapkan beradaptasi dengan sesuai tidak hanya untuk kepatuhan hukum tetapi juga untuk kenyamanan dan keamanan penggunanya.---
Diterbitkan oleh Pomodo · Redaksi Pomodo
Terbit: 6 Nov 2026, 21.08 WIB
Ditulis dengan bantuan AI dan diperiksa akurasinya terhadap sumber.
Menemukan kesalahan? Hubungi redaksi → [pomodo.id/contact](https://pomodo.id/contact)